SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan uji formil dan materiil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana MK juga menangguhkan semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Hal ini juga berlaku untuk izin lingkungan dan pembuatan sarana IPAL bangunan gedung bertingkat pasilitas umum. Kebijakan terdahulu bahwa pembangunan gedung dapat dilaksanakan sebelum izin lingkungan keluar sepertinya dibatalkan seperti di maksud dalam putusan MK ini menurut pendapat K MAKI.
Menurut Deputy K MAKI terkait pembangunan hotel Ibiz, “pembangunan hotel Ibiz oleh PT Waringin seharusnya di tunda sampai semua perbaikan analisis lingkungan di perbaiki dan sarana keselamatan diri K3 juga harus full di lengkapi serta kondisi lapangan yang membahayakan pekerja di perbaiki”, menurut Feri Kurniawan Deputy K MAKI, Selasa (8/2/2022).
Hasil sidak anggota DPRD Palembang yang melihat kondisi lapangan yang membahayakan pekerja dan belum di perbaikinya dokumen analisis dampak lingkungan harus dan mutlak di taati oleh manajemen atau bagian Legal Thamrin group. “Semua warga negara harus taat tunduk dengan aturan negara termasuk pemodal atau kapital dan kalau tidak mau turut aturan jangan tinggal di NKRI ini”, ucap Feri Kurniawan.
“Dan Pemkot serta DPRD kota Palembang harus tegas kepada siapapun tanpa terkecuali dan jangan tegas di awal tapi jadi agar – agar di ujungnya”, pungkas Feri Kurniawan.
Komentar