Jual Motor Demi Jadi Pengedar Sabu, Somat Pratama Diadili di Meja Hijau

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ne­kat menjual motor demi menjadi pengedar narkotika jenis sabu, terdakwa Somat Pratama kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ia didakwa memiliki dan mengedarkan sabu seberat 23,96 gram.

Sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025) itu dipimpin oleh majelis hakim Chandra Gautama SH MH, dengan Desmilita selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel. Tiga orang saksi dari Satres Narkoba Polda Sumsel turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Dalam persidangan, salah satu saksi mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap di kontrakannya saat sedang memecah paket sabu.

“Saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang memecah-mecahkan paket sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan catatan kepolisian, terdakwa belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya,” ujar saksi di persidangan.

Ketika JPU menanyakan asal barang bukti, Somat mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bernama Aji, warga Tangga Buntung Lorong Jambu, seharga Rp8,4 juta. Barang itu kemudian dipecah menjadi 20 paket besar dan kecil.

“Sudah tiga kali saya beli sabu dari Aji. Barang bukti sabu 23,96 gram itu saya beli seharga Rp8,4 juta. Uang untuk membeli saya dapat dari hasil jual motor, karena sekarang saya sudah tidak bekerja lagi,” ujar Somat, di hadapan majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *