Janji Bisa Melepaskan Tahanan Narkoba, Oknum Polisi Dilaporkan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah hampir tiga bulan perkara yang dilaporkannya atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum polisi, Bripka EK, ke Mapolda Sumsel, hingga kini masih tersendat. Korban TTS (44) didampingi penasehat hukumnya, masih terus berjuang mencari keadilan.

Dihadapan awak media, TTS menjelaskan, dirinya sempat melaporkan Bripka EK ke polisi, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum polisi berpangkat Bripka, bertugas di Polda Sumsel.

“Awalnya dia bilang bisa mengurus untuk melepaskan suami TTS yang tersandung masalah narkoba di Polsek IT II. Suami TTS ditangkap di Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Selincah, Kecamatan Kalidoni, pada 26 Desember 2024, pukul 15.25 WIB,” jelas korban, didampingi Kuasa Hukumnya, Ivan Syahputra SH dan Rusmeli SH.

Kemudian, lanjut TTS, oknum tersebut minta mempersiapkan sejumlah uang untuk kepengurusan di kantor polisi.

“Untuk langkah awal, Bripka EK meminta uang Rp 4 juta. Karena kurang dia minta tambah Rp 7,2 juta. Curiga dengan gelagatnya, saya mencoba mencari tahu sendiri keberadaan suami saya. Diketahui suami saya masih harus tetap dikirim ke rehab, karena tidak terbukti mambawa barang bukti narkoba,” ujarnya.

TTS menambahkan, dari lokasi rehab Talang Kelapa yang dikirimkan penyidik, TTS kembali harus mengeluarkan ‘kocek’ sebesar Rp 12 juta.

“Terhitung suami saya di Polsek IT II ada dua hari, di lokasi rehab dua hari. Saya mengeluarkan suami saya itu dari rehab harus mengeluarkan uang lagi sebesar Rp 12 juta,” bebernya.

TTS didampingi Ivan Syahputra menjelaskan, hendaknya penyidik kerja profesional dan transparan. “Perkara yang telah dilaporkan klien kami pada bulan Maret lalu, hingga kini belum ada perkembangan, sementara klien kami sudah di BAP dan saksi-saksi pun sudah diambil keterangan. Anehnya, sampai sekarang tidak ada kejelasan, bahkan Bripka EK sudah dipindah tugaskan ke Polres Pagaralam,” urai Ivan.

Kantor hukum ISP Law Office dan Partners, Ivan Syahputra dan Rusmeli, berharap kliennya mendapatkan keadilan.

“Sudah hampir tiga bulan perkara klien kami ini tersendat atau tidak berjalan. Kami akan membuat surat rekomendasi untuk Kapolres, demi dilakukan pemanggilan terhadap terlapor. Karena sampai saat ini belum ada pemanggilan sama sekali untuk oknum tersebut,” tuturnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *