SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Mengatasi konflik pertanahan yang dikhawatirkan bisa merugikan sejumlah pihak, Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, melaunching aplikasiSistem Informasi Pemberantasan Mafia Tanah (Sipermata) yang Merupakan aplikasi dari Kejagung untuk memantau pelaksanaan tugas terkait pemberantasan mafia tanah di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti arahan Jaksa Agug Muda Intelejen ini, Kajari Kota Pagar Alam M.Zuhri mengatakan akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) Sipermata di Kota Pagar Alam.
“Ya, kita tindaklanjut dengan membentuk satuan tugas atau Satgas pemberantasan mafia tanah, mengamanati Surat Edaran Jamintel. Berdasarkan SK Kajari, tim ini nantinya melibatkan Seksi Intelijen, Pidum, Pidsus dan Datun,” ungkap Zuhri.
Dirinya tak menampik, Sipermata juga menjadi warning bagi oknum mafia tanah. Jika tindak tanduknya justru berakibat merugikan pihak tertentu, terlebih menjurus pelanggaran hukum dalam praktiknya.Bahkan tidak menutup kemungkinan, akibat konflik pertanahan ini berujung menghambat pembangunan daerah.
“Contoh kasusnya,jika tanah negara sebagai aset pemerintah daerah yang dikuasai bahkan dimiliki oleh orang per orangan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, terkait Program Sipermata, jajaran Kejari Pagar Alam sudah mengikuti sosialisasi secara virtual. Terkait Pedoman Jaksa Agung Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.
“Kajari beserta jajaran Kasi mengikuti pengarahan Jamintel, Amir Yanto sekaligus melaunching aplikasi Sipermata Adhyaksa,” jelasnya. (ANA)
Komentar