Izin Solat Dzuhur, Napi Kabur Panjat Tembok

Empat Lawang69 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Salah soerang tahanan rutan kelas dua dikabarkan melarikan diri dengan memanjat tebok. Kabar itu dibenarkan KPLP Rutan Kelas 2 Empat Lawang Abdul Hamid.

Dikatakan Hamid, kejadiannya pada Minggu (02/01/2022), sekitar pukul 12.30 WIB. Kabur diduga usai Salat Dzuhur.

“Tahanan kabur itu, Riansyah, warga Desa Lubuk Layang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Riansyah ditahan karena kasus narkoba,” jelasnya.

Disampaikannya, Riansyah divonis 9 tahun penjara. Namun, baru menjalani enam bulan kurungan. Saat ini, Riansyah menunggu banding yang dilakukan JPU Kejari Empat Lawang. Pasalnya, JPU menuntut Riansyah 7 tahun. Sementara vonis hakim menjadi 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Ajak Anak Vaksin, Anggota Kodim Berubah Wujud jadi Spiderman

“Dia kabur diduga usai minta izin salat Dzuhur. Namun usai salat Dzuhur, ketika dihitung, tahanan Riansyah sudah tidak ada,” katanya, Senin (03/01/2022).

Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya terus melakukan pengejaran. Termasuk mendatangi rumah keluarganya. Bahkan, pihaknya mengimbau Riansyah segera menyerahkan diri.
‘’Sampai sekarang tahanan belum ditemukan. Kita terus berusaha melakukan pengejaran. Termasuk mengimbau menyerahkan diri,” pungkasnya. (Alf)

    Komentar