SUARAPUBUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri.
SKCK ini berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan di Polres Empat Lawang secara offline. Dengan biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polri, berdasarkan PP nomor 60 tahun 2016 tentang PNPB SKCK sebesar Rp30 ribu.
Syarat membuat SKCK dituliskan dalam papan informasi Polres Empat Lawang, sebagai berikut:
1). Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2). Fotokopi Kartu Keluarga.
3). Fotokopi Akta Lahir atau Ijazah.
4). Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
5). Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari, jika sudah dokumen sidik jari.
(*)
Komentar