S9qUARAPUBLIK.ID, OKUT – Tersangka A (34) akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Setelah coba-coba menjadi pengedar narkoba jenis sabu, dan akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Martapura melalui operasi penyamaran atau Undercover Buy.
Tersangka A (34) tercatat sebagai salah satu warga Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka A (34) mengatakan, awalnya dirinya tidak tertarik dan takut untuk terlibat dalam narkoba. Namun, setelah mendapatkan iming-iming imbalan dari setiap transaksi yang cukup menggiurkan, akhirnya coba-coba menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Upah yang ditawarkan Rp 2 juta untuk menjual 10 paket sabu,” ungkapnya,
Dia menambahkan, dirinya selain sebagai pengedar narkoba juga sebagai petani jagung. Dengan penghasilan bertani jagung mencapai Rp 5 juta per 4 bulan.
“Dalam sebulan saya mampu menjual 10 paket kecil sabu,” paparnya.
Wakapolres OKU Timur, Kompol Mayestika Hidayat mengatakan, dari hasil penangkapan terhadap tersangka A, anggota Polsek Martapura berhasil mengamankan 6 bungkus paket kecil narkoba dengan berat 4,7 gram, handphone, uang tunai Rp 120 ribu, satu buah timbangan digital, satu bilah parang.
Wakapolres OKU Timur Kompol Mayestika Hidayat menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka A, dari sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas.
“Dari hp (tersangka) ini kami lakukan pengembangan, untuk mengungkap bandar yang lebih besar,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Kompol Mayestika Hidayat, agar masyarakat tidak coba-coba mendekati narkoba jenis apapun. Pasalnya, memberikan dampak buruk terhadap diri sendiri dan juga lingkungan.
“Untuk masyarakat jangan coba-coba pake narkoba, karena bisa merusak diri sendiri dan berdampak kepada lingkungan,” paparnya.
Kapolsek Martapura AKP Rio Artha Luwih mengharapkan, adanya kerjasama dari masyarakat untuk berani dan mau menginformasikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan narkoba.
“Apabila ada masyarakat mengetahui, tolong sampaikan kepada kami, tidak perlu takut dan ragu kalau ada ancaman, setiap saksi di lindungi oleh hukum,” tegasnya. (Aan)
Komentar