Ini Alasan Amirul Muchtar Gugat Surya Paloh

SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU – Beberapa hari terakhir santer diberitakan, salah satu anggota DPRD Muba dari Partai Nasdem Amirul Muchtar menggugat Ketua Umumnya yakni Surya Paloh. Gugatan tersebut telah dilalorkan ke PN Jakarta
Nomor perkara 698/Pdt.G/2021/PN Jkt. Pst, dengan tanggal register 17 Nov 2021. Ada sebenarnya?

Amirul Muchtar saat ditanya masalah ini, beberapa waktu lalu, tidak bersedia berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya Choirul Nur Akrom.

Penasehat hukum dari kantor Advokad Choirul Nur Akrom ketika dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, kemarin mengatakan, bahwa benar, kliennya telah memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.

“Ya, memang benar ada, klien kami mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Klien kami menggugat, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, Mahkamah Partai, dan Ketua DPW Nasdem Provinsi Sumsel Herman Deru, perihal perbuatan melawan hukum,” katanya.

Ia menyebut, gugatan yang diajukan oleh Amirul Muchtar merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan. Sebelumnya, secara kepartaian internal yang diatur dalam AD/ART Partai Nasdem, ada aturan untuk pembelaan diri. Dan itu sudah dilakukan terkait proses tersebut, namun tidak ada tindak lanjutnya.

“Jadi, untuk mempertahankan hak sebenarnya agar ke transparansi terkait pemberhentian klien kami yang tidak memiliki alasan yang jelas. Seandainya kita tahu alasan pemberhentianya karena apa. Misalkan, klien kami ini tidak pernah masuk kerja atau tidak menjalankan kedinasan selama duduk sebagai anggota DPRD. Atau persolan lain, mungkin bisa diberhentikan. Pemberhentian memang diatur dalam undang-undang, namun proses pemberhentikan juga sesuai dengan undang-undang, harusnya kan seperti itu,” beber dia.

Ia mengatakan, Amirul Muchtar merupakan anggota dan sudah mengikuti pengkaderan sekolah-sekolah. Namun dia heran, kenapa diberhentikan atau dipecat secara tiba-tiba tanpa ada kejelasan.

“Ini sebenarnya bukan proses atau perlawanan terhadap partai, bukan, melainkan mempertahankan hak dan keterbukaan serta mencari keadilan,” imbuhnya.

Dari Informasi laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakarta Pusat, pada Kamis (18/11/2021). Diketahui Kader Nasdem ini mengajukan permohonan gugatan pada Rabu (17/11/2021). Terdaftar dalam nomor perkara 698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Tanggal register 17 Nov 2021.

Ini Isi Tuntutanya

Klasifikasi Perkara yang diajukan yakni Perbuatan Melawan Hukum, adapun para pihak penggugat Amirul Muchtar, SE dan Tergugat:
Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, Mahkamah Partai Nasdem, Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan

Petitum Dalam Provisi :

– Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan.
– Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Priode 2019-2024. Berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.
– Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Priode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dalam Pokok Perkara, Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

DiPAW-kan secara Sepihak

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (Nasdem), telah mengeluarkan keputusan terkait adanya usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD kabupaten Muba. Hal itu dibenarkan oleh Sekertaris DPW partai Nasdem Provinsi Sumsel Hamzah Syakban.

“Terkait PAW itu begini, keputusan itu merupakan hasil dari sengketa Pileg pada tahun 2019. Jadi itu bukan keputusan dari DPW, tetapi itu keputusan dari mahkamah partai yang memang sudah disidangkan oleh mahkamah partai. Keputusan itu baru keluar di tahun ini. Kami dari DPW hanya meneruskan saja,” ungkap Hamzah singkat saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, terkait adanya PAW anggota DPRD di kabupaten Muba memang benar ada. Namun itu bukan keputusan DPW tetapi itu keputusan dari DPP langsung.

PAW sedang Diproses KPU

Sementara, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menerima surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba, untuk meminta nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD periode 2019-2024 dari Partai Nasional (Nasdem), yakni dari Dapil Tiga. Saat Ini, surat usulan PAW tersebut tengah berproses untuk dilakukan pemeriksaan dan memverifikasi berkas calon PAW.

“Ya, benar kami telah menerima surat usulan nama tersebut, KPUD butuh lima hari untuk membalas surat dari DPRD Muba. Karena berkas calon pengganti terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi berkas,” ungkap Ketua KPUD Muba Yufizer ST, saat dihubungi awak media beberapa waktu lalum

Dikatakanya, proses PAW sendiri, KPUD Muba akan meneliti semua berkas untuk menjadi bahan pertimbangan apakah calon pengganti memenuhi syarat atau tidak.

Proses PAW, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Suara terbanyak nomor urut dua yang akan menggantikanya, namun berkas calon PAW Sendiri akan dilihat apakah memenuhi syarat atau tidak. Seperti apakah pernah terlibat kasus pidana, berapa jumlah suara sah pada saat pileg 2019 lalu, dan lainya. Dan Alhamdulilah, Rabu kemarin surat rekomendasi nama calon pengganti sudah kami serahkan ke DPRD Muba,” tandasnya. (Hfz)

    Komentar