SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Empat Lawan, Evi Ferilina Susanti SE MM memberikan imbauan kepada seluruh pemilik usaha di Kabupaten Empat Lawang untuk menyediakan kelengkapan alat proteksi kebakaran.
Bahkan DPKP Kabupaten Empat Lawang sudah memberikan surat edaran nomor:364/46/SE/DPKP/2022. “Surat edarannya sudah kita edarkan, terkait himbauan penyediaan kelengkapan alat proteksi kebakaran,” kata Evi.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 29 tahun 2022 tentang bangunan gedung dan keputusan menteri pekerjaan umum nomor 10/KPTS/2020 tentang ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.
Serta keputusan menteri pekerjaan umum nomor 11/KPTS/2020 tentang ketentuan teknis manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan.
“Berdasarkan himbauan itu, kami minta kepada masyarakat di Empat Lawang untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi untuk berperan serta dalam pencegahan bencana kebakaran dan penanggulangan pada tahap dini,” katanya.
Serta tambahnya lagi, kiranya setiap bangunan atau gedung dapat menyediakan sarana alat proteksi kebakaran yang memadai.
“Minimal tabung pemadam/APAR (alat pemadam api ringan),” tandasnya. (Alf)
Komentar