Hibah Eks Kantor Dinsos OKI Tuai Polemik, Dinilai Kontroversial

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Hibah eks kantor Dinas Sosial menuai polemik. Keputusan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan gedung bersejarah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), dinilai kontroversial.

Pasalnya, sejumlah undang-undang sengaja diduga dikangkangi demi pemindahan hak milik gedung yang juga pernah digunakan Universitas Islam Kayuagung tersebut.

Lembaga Pusat kajian strategis pemantau kebijakan Badan publik (PUSKAPTIS), Harry Putra, mempersoalkan pemberian hibah dari pemerintah daerah (pemkab) OKI, yang diberikan kepada Kejaksaan Kayuagung, berupa tanah dan bangunan eks kantor Bupati yang bernilai sejarah bagi masyarakat OKI dan OI.

Dirinya mengatakan, dalam dengar pendapat dengan anggota DPRD OKI bahwa pemindahan tangan Barang milik Daerah berupa tanah dan bangunan tersebut, terindikasi tidak berdasarkan Aturan yang berlaku yaitu Permendagri No. 19 tahun 2016 BAB III pasal 9 ayat (1) dan (2) huruf (e).

“Pemindahan tangan barang milik daerah tidak dibenarkan tanpa adanya tahapan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan.yg tersebut diatas.dan harus melalui  persetujuan DPRD,” ungkapnya, Senin (7/8/2023).

Ditambahkannya, pemerintah daerah harus memahami regulasi, jangan seenaknya memberikan aset kepada pihak lain. Aset Pemkab OKI yang dikelola itu milik masyarakat, bukan kepunyaan pribadi atau Bupati.

“Kita akan melakukan audit investigasi terkait proses pemindahan tangan barang milik daerah tersebut. Jika fakta hukum terindikasi bupati OKI melanggar peraturan perundangan, kita mempertimbangkan untuk disampaikan ke institusi hukum,” tegasnya.

Harry meminta, kepada anggota DPRD OKI untuk bergerak dan menghentikan langkah dari Kejaksaan Kayuagung untuk meratakan bangunan yang mengandung nilai sejarah bagi masyarakat OKI dan OI, demi dibangun kantor Kejaksaan Kayuagung yang direncanakan tiga lantai tersebut.

Dalam dengar pendapat yang dihadiri anggota DPRD OKI, M Akbar dari Fraksi Golkar, Jhoni Tharmos dari Partai Bulan Bintang (PBB), Kepolisian, Satpol PP dan perwakilan IWO I di ruang rapat DPRD OKI, M Akbar mengatakan, dirinya tidak tahu menahu tentang aset daerah yang dihibahkan ke Kejaksaan Kayuagung.

“Saya baru tahu dari rekan-rekan tentang hibah yang dilakukan Pemkab OKI, dalam hal ini Bupati Iskandar kepada Kejaksaan Kayuagung, menyangkut eks lahan dan bangunan kantor Bupati lama. Dan nanti kami akan memanggil pihak terkait, khususnya Pemkab OKI,” ungkapnya.

Hal serupa juga dikatakan Jhoni Tharmos dari PBB. “Saya juga baru tahu permasalahan ini,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla
Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar
OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw
Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .
47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:48 WIB

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:35 WIB

OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB