Herman Deru Tekankan Integritas dan Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebagai langkah strategis mencegah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi.

 

Penegasan tersebut disampaikannya usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kegiatan Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan PBJ dan Peningkatan Kapasitas Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di wilayah Provinsi Sumsel, yang berlangsung di Auditorium Bina Praja, Kamis (4/6/2026) pagi.

 

Menurut Herman Deru, keberadaan sistem pengaduan yang terbuka menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi dalam seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa.

 

“Alhamdulillah, kita telah menyaksikan penandatanganan kerja sama ini. Esensinya adalah bagaimana mencegah dan mengurangi keinginan untuk melakukan hal-hal yang tidak transparan. Dengan membuka ruang pengaduan yang baik, maka transparansi dalam PBJ akan semakin kuat,” ujarnya.

 

Herman Deru juga membagikan pengalamannya saat pertama kali menjabat sebagai kepala daerah. Saat itu, ia selalu mengingatkan jajarannya untuk berpegang pada tiga prinsip utama dalam pelaksanaan PBJ, yakni memastikan aspek legalitas, menghindari praktik mark up, dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat fiktif.

 

“Dulu saat saya menjadi bupati dan masih sangat awam terhadap berbagai regulasi, saya hanya memberikan tiga nasihat sederhana kepada jajaran. Pertama, perhatikan aspek legal dalam perjalanan PBJ. Kedua, jangan sampai ada mark up. Ketiga, apalagi sampai fiktif, itu tidak boleh. Lebih baik tidak direhabilitasi daripada dikerjakan tetapi tidak memberikan manfaat,” tegasnya.

 

Ia menilai regulasi pengadaan barang dan jasa terus berkembang sehingga seluruh aparatur harus aktif memperbarui pemahaman dan tidak hanya menunggu informasi.

 

“Aturan terus berubah. Saya mengajak seluruh peserta untuk terus meng-update diri. Jangan pasif. Sekarang informasi terbuka, manfaatkan teknologi dan pelajari regulasi-regulasi terbaru agar tidak tertinggal,” katanya.

 

Pada kesempatan tersebut, Herman Deru juga mengapresiasi para narasumber yang telah memberikan pemahaman dan pendampingan kepada peserta. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan agar setiap pengaduan dapat diproses secara objektif, profesional, dan berkeadilan.

 

Lebih lanjut, ia berharap Pemerintah Provinsi Sumsel terus mendapatkan pendampingan terkait perkembangan regulasi PBJ. Menurutnya, luasnya wilayah Sumsel dan banyaknya perangkat daerah menuntut adanya pembaruan informasi yang berkelanjutan.

 

Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti kegiatan tersebut secara serius dan tidak sekadar memenuhi formalitas.

 

“Jangan hanya hadir sebagai formalitas. Jadikan kegiatan ini sebagai bekal agar kita menjadi penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat yang memahami navigasi aturan terkini, sehingga tahu mana regulasi yang berlaku dan bagaimana menerapkannya dengan benar,” ujarnya.

 

Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK RI, Eko Marjono, berharap Sumsel dapat menjadi contoh dalam penguatan sistem antikorupsi secara nasional. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, dan transparan.

 

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui tiga pilar utama, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan, yang berjalan secara bersamaan dengan dukungan masyarakat.

 

Eko juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengaduan masyarakat dan perlindungan pelapor sebagai instrumen pencegahan korupsi. KPK mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyediakan kanal pengaduan yang efektif, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa yang masih rentan terhadap praktik mark up, suap, dan pengaturan lelang.

 

“Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga serta partisipasi aktif masyarakat agar tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan terpercaya,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setyo Budi, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen mewujudkan pengadaan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

 

Ia berharap kerja sama yang telah dibangun dapat menghasilkan perubahan nyata dalam mencegah praktik korupsi serta mendorong setiap pengaduan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola.

 

“Kalau ada yang mengadu, jangan defensif. Itu tanda masih ada yang peduli. Di era digital saat ini semua akan mudah diketahui, sehingga pengaduan harus dipandang sebagai sarana memperbaiki tata kelola,” tegasnya.

Editor : Jaks

Berita Terkait

Remaja 16 Tahun Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Plaju, Dua Korban Kritis
Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas
Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntutan Kasus Vape Etomidate Ditunda, JPU Akui Berkas Belum Siap
Polres Empat Lawang Borong Prestasi, Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel
Honda Corner Ramaikan Nyanyian Riang Gembira, Hadirkan Aktivitas Seru dan Promo Spesial
IndiHome Ultra Mesh WiFi, Solusi Internet Rumah dengan Jangkauan Lebih Luas dan Koneksi Stabil di Setiap Ruangan
SIRA dan PST Laporkan Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu ke Komisi Kejaksaan RI

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:40 WIB

Vonis 1 Tahun Penjara, Eks PNS Dispora Palembang Terbukti Gelapkan Dana Tiket dan Hotel Perjalanan Dinas

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:38 WIB

Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Rahmat Sidik Divonis 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:36 WIB

Tuntutan Kasus Vape Etomidate Ditunda, JPU Akui Berkas Belum Siap

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Polres Empat Lawang Borong Prestasi, Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:23 WIB

Honda Corner Ramaikan Nyanyian Riang Gembira, Hadirkan Aktivitas Seru dan Promo Spesial

Berita Terbaru