SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua pengedar narkoba di Palembang ditangkap saat hendak menjual ekstasi atau ineks di jalan. Kedua tersangka ialah Zakaria dan M. Ridwan.
Zakaria alias Zarek (50), merupakan warga Jalan RE Martadinata, 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, dan M. Ridwan, warga Lorong Kebangkan, Jalan Segaran, 9 Ilir, Ilir Timur III. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ratusan butir ekstasi atau ineks.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku disebut kerap mengedarkan, atau menjual narkoba di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
“Dari informasi masyarakat yang resah atas ulah mereka ini, anggota kami kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap mereka,” kata Dolifar, Kamis (6/7/2023).
Kata Dolifar, kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual barang haram tersebut, pada Selasa (4/7/2023), sekitar pukul 11.30 WIB. Keduanya pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
“Iya benar, mereka kami amankan saat hendak menjual ekstasi di kawasan tersebut,” terang Dolifar.
Lanjut dikatakan Dolifar, bahwa dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 398 butir ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan.
“Ada 398 butir ekstasi, terdiri dari 200 butir pil warna merah muda berlogo diamond dan 198 pil warna orange berlogo serupa,” jelas Dolifar.
Dari hasil pemeriksaan, dua sahabat ini nekat menjadi pengedar karena kebutuhan ekonomi. “Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Dolifar.
Lebih lanjut Dolifar mengatakan bahwa saat ini polisi masih memburu bandar tempat keduanya mengambil barang haram tersebut.
“Kami masih menyelidiki dan melakukan pengembangan siapa bandarnya,” jelas Dolifar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ANA)

Leave a Reply