SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Polsek Gunung Megang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Satu orang pelaku berinsial J (30) diringkus tanpa perlawanan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gunung Megang di bawah komando Kapolsek IPTU KMS Erwin.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegas Situmorang, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung milik warga bernama Rina di Jalan Servo Lintas Raya (LSR) KM 88, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang.
Saat itu, pelapor Heriadi (48), seorang sopir yang tengah beristirahat mendengar suara gaduh di luar warung. Ketika keluar, ia mendapati pelaku tengah berupaya melepaskan baterai mobil dump truk miliknya.
Saat dipergoki, pelaku J justru mengancam dengan sebilah parang dan sempat mengejar korban. Beruntung, korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Atas laporan itu, tim Reskrim Polsek Gunung Megang segera melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah serangkaian pengumpulan informasi dan penyisiran lapangan, petugas mengamankan pelaku utama di kawasan Servo Lintas Raya KM 88 tanpa perlawanan, Kamis (30/10/2025),” ungkap Situmorang.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya F (DPO). “Petugas juga mengamankan dua buah baterai mobil merk Yuasa sebagai barang bukti,” ujar Situmorang.
Berdasarkan informasi yang didapat, modus pelaku mencuri baterai kendaraan berat yang diparkir di lokasi sepi dengan cara merusak komponen mobil dan mengancam siapa pun yang memergokinya.
“Aksi nekat ini dilakukan demi mendapatkan uang cepat untuk kebutuhan pribadi,” kata Situmorang.
Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim Trabazz Unit Reskrim.
“Kini, pelaku J telah ditahan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Erwin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, tim masih memburu F (inisial) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutur Erwin. (ANA)

Leave a Reply