Heboh, Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah di WC Masjid

Kriminal54 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengamankan seorang marbot Masjid di kawasan Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Sabtu (31/12/2022).

Pria bernama Tego (70) tersebut, ditangkap petugas kepolisian karena telah menakukan tindak asusila terhadap perempuan berusia 10 tahun. Parahnya, Tego melancarkan perbuatannya tersebut di toilet Masjid.

Polisi meringkus pelaku di kediamannya tidak jauh dari Masjid tersebut. Pelaku ditangkap atas laporan dari orangtua korban. Korban sendiri diketahui sering ke Masjid tempat pelaku bekerja untuk belajar mengaji.

Berdasarkan pengakuannya, Tego tidak hanya sekali melakukan tindak asusila terhadap korban. Dia telah melakukannya sebanyak lima kali.

Tego melancarkan aksinya dengan cara mengobok-obok organ vital korban. Agar aksinya tidak ketahuan, Tego juga mengimingi korban sejumlah uang.

“Saya melakukannya dengan cara mengajak korban masuk ke dalam WC Masjid. Saat pertama kali itu sempat memberontak, lalu saya bekap mulutnya. Setelahnya baru saya kasih uang,” ungkap Tego, Senin (2/1/2023).

Tego mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya karena dilandasi rasa kesepian, setelah ditinggal cerai oleh istri yang juga membawa pergi ketiga anaknya ke Pulau Jawa.

“Karena istri saya tidak mau tinggal di Palembang dan memilih di Jawa, jadi saya ditinggal cerai,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV Renakta Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut.

“Tersangka diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawan dan mengakui seluruh perbuatannya,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ialah berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja dan celana panjang milik tersangka.

Atas ulahnya Tego disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76, dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ANA)

    Komentar