SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dokter forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Indra Nasution, menerangkan bahwa berdasarkan hasil visum jasad narapidana yang ditemukan meninggal di dalam kamar mandi kamar hunian janggal.
“Dari hasil pemeriksaan memang dijumpai bekas jeratan di leher dan di kaki,” terang Indra saat ditemui di RS Bhayangkara Palembang, Kamis (18/7/2024).
Untuk luka korban sendiri kata Indra, hanya di bagian leher. “Luka hanya di bagian leher, untuk kaki tidak ada, “kata Indra.
Indra juga belum bisa menyimpulkan apakah korban meninggal karena bunuh diri atau yang lain. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah korban bunuh diri atau karena kekerasan,” jelas Indra.
“Korban sepertinya meninggal di bawah 6 jam pagi, masih baru,” tutur Indra.
Sebelumnya, seorang tahanan di Lapas Klas I Palembang Merah Mata, Kecamatan Sematang Borang, ditemukan meninggal dunia di toilet kamar hunian, tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Tahanan tersebut bernama Sumaryanto (31) warga Lubuklinggau, Dusun III Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Tewasnya Sumaryanto pertama kali diketahui saksi Emi Hartoni. Emi menduga Sumaryanto meninggal dunia karena bunuh diri, lantaran ditemukan seutas tali dari potongan baju kaus disamping korban.
Kalapas Klas I Palembang Merah Mata Veri Johannes mengungkapkan, penemuan jasad tahanan itu bermula dari laporan petugas tamping kebersihan yang melaporkan hal tersebut ke petugas blok hunian. Saat itu posisi jasad sudah tergeletak di lantai kamar mandi.
“Kami mendapat laporan sekitar pukul 07.20 WIB dari satuan pengamanan. Penghuni tersebut ditemukan tergeletak di kamar mandi hunian sudah tidak bernyawa ketika akan dilakukan pembukaan kamar,” ungkap Veri.
Setelah memastikan kondisi jasad penghuni kamar, pihaknya langsung menghubungi Polsek Sako untuk mengevakuasi jenazah.
Diketahui, Sumaryanto alias Bendol ditahan lantaran membegal seorang siswa SMP berinisial FD (14) di Musi Rawas Utara, pada Senin (14/11/2022) lalu.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ANA)
Komentar