SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam, beserta pejabat utama menggelar upacara secara virtual, sekaligus mendengarkan langsung arahan Kejagung RI, Burhanudin M, yang digelar gedung Aula Dharmakarini, Kamis (22/7/2021).
Pada kesempatan tersebut, Kajari M Zuhri menyampaikan, ada tujuh poin yang merupakan perintah harian dari Kajagung RI yang disampaikan melalui upacara secara virtual serentak di seluruh Indonesia.
“Arahan Kajagung, beliau meminta tujuh perintah harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran keluarga besar Adhyaksa di manapun berada,” ujar Kajari, usai upacara virtual peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.
Perintah harian tersebut di antaranya, dukung penuh kebijakan pemerintah dalam penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai ketentuan. Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Selanjutnya, sambung Zuhri, ciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik. Selain itu di tengah modernisasi ini, Kajagung juga meminta diseluruh institusi kejaksaan untuk memwujudkan kejaksaan digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data kejaksaan.
Perkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundangundanga, lanjut dia. Segera sinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada jaksa agung muda bidang pidana militer. Terbentuknya Jampidmil ini merupakan kado istimewa dimoment peringatan HBA di tahun 2021.
“Tak terlepas juga, Kajagung untuk senantiasa mengingatakan agar menjaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani,” bebernya lagi.
Kejari mengatakan, Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 mengangkat tema “Berkarya Untuk Bangsa” yang merupakan kesinambungan dari tema HBA tahun sebelumnya, yang menginginkan Korps Adhyaksa “Terus Bergerak dan Berkarya”. Khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peran Kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan. Melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Dalam perkembangannya, kemanfaatan penegakan hukum sangatlah dibutuhkan dalam proses pembangunan dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
“Pembangunan ekonomi akan kokoh apabila ditopang oleh hukum yang kuat. Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus dapat memegang peranan sebagai aktor intelektual. Dalam arti lain, proses penegakan hukum haruslah seiring dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan dan roda perekonomian,” jelasnya. (ANA)
Komentar