Hak Jawab BRI, Terkait pemberitaan mengenai dugaan lelang tertutup atas aset hotel 

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG-Terkait pemberitaan mengenai dugaan lelang tertutup atas aset hotel milik Debitur atas nama TF oleh petugas BRI, akhirnya pihak BRI memberikan penjelasan dan stekmen resmi.

Dalam rilis tertulis, Pengajuan proses lelang oleh BRI kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPKNL Palembang, sebagai instansi resmi pelaksana lelang di Indonesia, telah melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dengan metode penawaran Open Bidding.

Proses lelang bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat melalui platform resmi pemerintah di [www.lelang.go.id](http://www.lelang.go.id), serta telah diumumkan melalui media cetak. Oleh karena itu, informasi yang beredar mengenai adanya lelang tertutup atau permintaan uang tunai sebesar Rp3 miliar di atas meja merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar.

Baca Juga :  Satu Jemaah Haji Kloter Empat Asal Palembang Dirujuk ke Rumah Sakit

BRI senantiasa memberikan kesempatan kepada Debitur untuk menyelesaikan kewajibannya, bahkan hingga menjelang pelaksanaan lelang.

Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap setiap pelanggaran oleh pekerja yang terbukti tidak mematuhi ketentuan dan akan menindaklanjuti setiap permasalahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Komentar