Gunakan DD Rp 1,7 Miliar untuk Foya-foya, Eks Kades Borang Dituntut 8 Tahun Bui

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rajiman, mantan Kepala Desa (Kades) Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, ditutut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman selama 8 tahun penjara.

Terdakwa dituntut hukuman penjara atas keterlibatan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,7 miliar tahun anggaran  2018-2019.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Masriati, dalam persidanagan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (13/7/2023).

Selain pidana penjara, terdakwa Rajiman juga di hukum pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Penuntut umum juga membebankan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca Juga :  Perkara TPPU, Terdakwa Ngaku Diintimidasi dan Dipaksa Tanda Tangan BAP Dalam Sel

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa Rajiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan, penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rajiman selama 8 tahun penjara denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan terdakwa pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar,” tegas penuntut, saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Hari Kedua Operasi Patuh Musi, Masih Banyak Pengendara yang Melanggar

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum PN Palembang akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin bersama-sama saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca Juga :  Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian untuk Perangkat Desa

Adapun modus yang dilakukan terdakwa Rajiman yaitu, pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat menjabat Kades Pulau Borang, menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari Dana desa.

Alokasi Dana Desa dan bantuan Gubernur pada tahun tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuat seolah-olah 100 persen.

Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya. Terdakwa Rajiman pada saat itu, sempat melarikan diri (Buron) dan berhasil ditangkap di wilayah Tangerang Banten. (ANA)

    Komentar