SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Usai mendengar hasil putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan terkait sertifikat tanah dan rumah miliknya, sebagai jaminan hutang piutang yang telah di balik nama oleh tergugat senilai Rp 1 Miliar. Karmini (Pengugat) tak kuasa menahan air mata bahagia.
Pasalnya majelis hakim yang memimpin sidang tersebut di PN Palembang Paul Marpaung dalam amar putusan dipersidangan menyatakan, surat perjanjian jual beli tanah yang dilakukan tergugat I dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan apa yang telah dituangkan di surat perjanjian jual beli dan surat pengosongan yang dibuat di hadapan turut tergugat 1, haruslah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” demikian bunyi amar putusan Ketua Majelis Hakim, Paul Marpaung di PN Palembang, Rabu (31/5/2023).
Selain itu Ketua Majelis Hakim menyatakan jual-beli atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan R Sukamto Lorong Masjid R1.005/Rw.003 Kelurahan & Ilir Kecamatan Ilir Timur 11 Kota Palembang dengan Sertifikat hak Milik No. 6490 Ilir. Dengan tanda-tanda batas Besi-besi 1 s/d IV dengan luas 185 (seratus delapan lima persegi) yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Tergugat I, adalah perbuatan melawan hukum.
Sebab jual beli tersebut peralihannya mengandung cacat hukum, sehingga harus dibatalkan demi hukum dan tidak berlaku.
Usai persidangan, Karmini keluar ruang persidangan PN Palenbang tak kuasa berurai air mata didampingi kuasa hukumnya, Novel Suwa, SH MSi. Ia pun tak henti berucap syukur.
“Alhamdulilah, gugatan dari klien kami sebagian dikabulkan oleh majelis hakim. Sertifikat rumah dan tanah yang telah di balik nama oleh tergugat satu karena menjadi jaminan dibatalkan,” ucap Novel seraya mendampingi Karmini.
Sementara itu, Fahmi Nugroho,SH selaku kuasa hukum tergugat menyatakan, atas putusan ketua majelis hakim ini pihaknya belum memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini bermula dari adanya hutang piutang antara M Rizal dan Sulistiyono, dalam perkara ini sebagai tergugat dan turut tergugat. Sulistiyono merupakan menantu dari penggugat.
Hutang piutang itu setelah di tahun 2019 lalu M Rizal meminta bantuan kepada Sulistiyono agar anaknya dapat masuk polisi.
Saat itu Sulistiyono sebagai honorer di RS Bhayangkara Palembang, dan saat itu M Rizal memberikan sejumlah uang kepada Sulistiyono.
Seiring berjalanya waktu, anak M Rizal dinyatakan tidak lulus masuk polisi. Oleh karena itu M Rizal meminta uang yang diberikan Sulistiyono dikembalikan.
Karena uangnya sudah tidak ada, Sulistiyono mengambil sertifikat sebidang tanah tanpa sepengetahuan kliennya Karmini, sebagai jaminan hutang kepada tergugat M Rizal.
Sertifikat sebidang tanah itu terletak di Jalan R Soekamto lorong Masjid Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang seluas 185 meter persegi.
Seiring berjalan waktu, tergugat M Rizal meminta Sulistiyono untuk datang ke kantor notaris guna melakukan perjanjian jaminan sertifikat. (*)
Komentar