Gubernur Yakin PP 72 Bisa Perkuat Inspektorat di Daerah

Palembang,Suarapublik.id
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru mengingatkan agar kepala daerah di 17 kabupaten dan kota di Sumsel untuk mengikuti PP No 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang peran dan fungsi Inspektorat daerah provinsi dan kabupaten kota dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah. Diketahui dalam PP ini, sesuai pasal 11 ayat 5 disebutkan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan atau Menteri.
Kemudian pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. “Selama ini memang di daerah belum melakukan intruksi sesuai PP No 72 tahun 2019 ini. Selama ini untuk pengangkatan dan pemberhentian serta laporan dari inspektur pembantu dan inspektur pembantu investigasi hanya sebatas pemimpin daerah di kabupaten kota. Namun dalam PP ini penanggungjawab adalah Gubernur. Sehingga untuk pengangkatan dan pemberhentiannya atas persetujuan Gubernur,” kata Herman Deru.
Ia menjelaskan, Bupati dan Walikota harus berkoordinasi denganf  provinsi untuk mengangkat dan memberhentikan inspektur pembantu dan inspektur pembantu investigasi daerah. “Mereka harus diangkat berdasar hasil supervisi agar pengawasan di lapangan terintergasi dan untuk pemeriksaan di lapangan sesuai aturan,” jelasnya.
Herman Deru menjelaskan, berdasarkan pasal 60 ayat 1, PP 72 tahun 2019 terdapat penambahan satu inspektur pembantu yang semula berjumlah empat inspektur pembantu menjadi lima termasuk inspektur pembantu investasi. Untuk mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian inspektur daerah kabupaten/kota pun ada ketentuannya.
Diantaranya, Bupati atau Walikota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Lalu inspektur dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan hasil supervisi atau konsultasi secara tertulis dengan Gubernur.
“Proses pengisian jabatan inspektur dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota disupervisi oleh Gubernur. Panitia seleksi pengisian jabatan inspektur daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur,” tutur Herman Deru.
Ia pun menegaskan, Pemprov Sumsel sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada Bupati dan Walikota di Sumsel mengenai PP No 72 tahun 2019 tersebut. Dengan harapan, masing-masing daerah memahami dan melaksanakan tugasnya sesuai PP tersebut.

    Komentar