SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang tengah membahas dan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2022. Nilai UMK akan ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) keluar.
Untuk diketahui, Gubernur Sumsel, Herman Deru, telah menandatangani keputusan penetapan UMP hari ini, Jum’at (19/11/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengumumkan UMP ini melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Sebagaimana surat keputusan Gubernur tentang UMP Nomor 746/ktps/dinasketrans/2021 18 November 2021 tentang Ump Provinsi Sumsel ditetapkan sebesar Rp3.144.446 terhitung 1 Januari 2022.
Artinya, UMP ini tetap di nominal yang sama dengan tahun 2021 dan tidak sesuai dengan pembahasan Dewan Pengupahan yang menyatakan jika UMP Sumsel bisa turun di angka Rp3.135.911 pada pembahasan 15 November 2021.
Sementara itu, nilai UMK Palembang di antaranya berdasarkan perkembangan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, juga dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan dan terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Hatta mengatakan, penentuan upah ini sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021. “Naik tidaknya nanti akan dilihat perhitungannya. Kita akan rapatkan pada 25 November ini,” kata dia.
Sebagai gambaran untuk 2021, UMK Kota Palembang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp3.270.930.78. Biasanya setiap tahun UMK selalu naik.
“Kita lihat tahun depan naik tidaknya setelah rapat, pasti akan banyak pertimbangan menyesuaikan kondisi saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Bendahara Aprindo Palembang, Arvan mengungkapkan, bahwa pihaknya secara tegas menolak jika upah naik. Mengingat kondisi sekarang masih belum stabil.
“Retail belum normal. Baru mencapai 50 sampai dengan 60 persen saja, dari sebelum pandemi COVID-19 masih harus efisiensi,” terangnya.
Dikatakannya, jika biaya operasional sekarang masih tinggi dibandingkan pencapaian omzet. “Bahkan masih banyak perusahaan yang belum membayar gaji karyawannya dengan penuh,” ungkapnya. (ANA)
Komentar