Gubernur Imbau Warga Sumsel Salat Idul Adha di Rumah

- Redaksi

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengimbau masyarakat agar melaksanakan salat Id Idul Adha pada Selasa besok (20/7/2021), di rumah.

Hal ini mengingat tren penambahan kasus positif virus corona (COVID-19) di Sumsel tengah menanjak. Herman Deru berpesan, pelaksanaan salat Id sebaiknya dilakukan di rumah seperti yang telah disampaikan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.

“Wapres menyampaikan agar salat di rumah saja dan ini juga telah di sepakati dengan MUI. Toh juga tidak mengurangi hikmatnya,” kata Deru, ditemui di kantornya, Senin (19/7/2021).

Menurut Deru, meskipun dilakukan di rumah, ia berharap masyarakat terap melaksanakan salat Id dengan baik. “Jangan tinggalkan salat, hanya tempatnya saja di rumah dulu,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban, Deru juga mengimbau agar dilakukan di tempat yang aman, seperti Rumah Pemotongan Sapi (RPH) atau tempat lainnya. “Saat pemotongan Kurban di tempat yang aman saja seperti RPH,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Bapenda Palembang Monitoring Alat E Tax Di Hotel dan Restoran, Pastikan UMKM Patuh Pajak
Dinas Pendidikan Kota Palembang mendorong sekolah mengikuti program BRIDGE untuk meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pembelajaran
Nuzul Qur’an di SMP Negeri 19 Palembang : Salat Tasbih, Khatam Al- Qur’an, dan Infaq Ramadan Perkuar Karakter Siswa
Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli Subuh dan KRYD
Tim Penasihat Hukum Bacakan Duplik, Minta Terdakwa Bembi Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang
Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Saksi Beberkan Dana Rp1,4 Miliar di Sidang Korupsi KONI Lahat, LPJ Diduga Tak Sesuai Realisasi
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:19 WIB

Bapenda Palembang Monitoring Alat E Tax Di Hotel dan Restoran, Pastikan UMKM Patuh Pajak

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:54 WIB

Dinas Pendidikan Kota Palembang mendorong sekolah mengikuti program BRIDGE untuk meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pembelajaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:22 WIB

Nuzul Qur’an di SMP Negeri 19 Palembang : Salat Tasbih, Khatam Al- Qur’an, dan Infaq Ramadan Perkuar Karakter Siswa

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:54 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli Subuh dan KRYD

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:37 WIB

Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Berita Terbaru