SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Anggota Kepolisian Resort (Polres) OKU Timur melakukan penggerebekan terhadap sebuah pondok yang terletak di Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, dan mengamankan barang haram seberat 101,17 gram.
Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah pondok di Kota Baru Selatan. Dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 101,17 gram.
“Tersangka diamankan saat kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” tegasnya, Selasa (28/09/2021).
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota langsung melakukan penggerebekan pada sekitar Pukul 03.00 WIB,” imbuhnya.
Dalam penggerebekan terhadap Pondok tersebut, didapati tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) buah bong.
“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya. (Aan)
Komentar