SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Satresnarkoba Polres OKU Timur mengamankan satu tersangka berikut barang bukti. Dengan berat bruto 1,5 gram, dari hasil penggerebekan salah satu rumah yang diduga sebagai sebagai bandar narkoba.
Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, peristiwa penggerebekan terhadap tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba di sebuah rumah di Desa Tugu Arum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut. Satresnarkoba Polres OKU Timur langsung menuju rumah yang dicurigai. Tersangka yang kebetulan berada di dalam rumah tidak melawan saat dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu dan satu buah pirek kaca,” imbuhnya.
Tersangka Fero Anggara Als Agus BIN Emlan (31) membungkus barang bukti dengan menggunakan plastik klip bening yang dibalut tisu, di dalam wadah kotak putih merk Pixy.
Sementara itu, satu buah pirek kaca ditemukan didalam tas selempang warna merah yang digantung di dalam dapur.
“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya. (Aan)
Komentar