SUARAPUBLIK.ID, OKU Timur – Narkotika jenis ganja seberat 35 kg, yang rencananya dikirim ke Jakarta menggunakan jasa pengiriman travel. Namun, karena tidak diambil oleh pemesan, dan koper bersi ganja tersebut akhirnya dikembalikan ke loket travel di Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury mengatakan, pihaknya serius dan tidak main-main dalam penegakan hukum, terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres OKU Timur. Pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis apapun.
“Apa yang kami lakukan dalam penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur tidak main – main, dimana perintah dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumsel, bahwa Polri akan menindak tegas bagi para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun,” katanya, Kamis (21/11/2024).
Asal usul narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 35,74 kg. Kapolres menjelaskan, berawal ketika ada pengiriman 2 koper ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel, kemudian sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta.
Karena paket koper tidak diambil oleh pemesan, kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura.
“Jadi barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari. Sehingga pihak travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur,” terangnya.
Mendapatkan adanya informasi tersebut, Pihak Polres OKU Timur langsung mendatangi TKP dan membuka 2 koper tersebut, didapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang berisi 35 paket ganja yang dibalut dengan lakban bening.
“Dari situ kami terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut dan sekarang masih dalam rangka penyelidikan,” paparnya.
Komentar