Gagal Pesta Sabu, Nelayan Asal Banyuasin Kini Diadili di Meja Hijau

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malam pesta sabu yang digelar di sebuah pondok kawasan Sungai Batang, Kabupaten Banyuasin, berakhir tragis bagi Sulaiman. Nelayan asal Banyuasin itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, setelah ditangkap Tim Polairud Sungai Batang, pada 25 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak Polairud. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ade Sumitra. Sementara Jaksa Penuntut Umum Hera Ramadona diwakili jaksa pengganti, Agung.

Dalam persidangan, saksi dari Polairud mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pesta narkoba di sebuah pondok di tepi Sungai Batang. Polisi pun segera bergerak melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Saat digerebek, kami menemukan satu bong, satu timbangan digital, serta sabu di dalam dompet terdakwa. Tiga orang lainnya sempat melarikan diri dengan menjebol dinding pondok,” ujar saksi, saat memberikan keterangan dipersidangan, Rabu (15/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1,4 gram sabu, telepon genggam, serta alat hisap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sulaiman mengaku membeli sabu seberat 2 gram dari seseorang bernama Lukman, yang kini masuk dalam daftar target operasi (TO) pihak kepolisian.

Sebagian sabu digunakan sendiri, sedangkan sisanya dijual kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu. “Terdakwa membeli sabu bersama tiga rekannya untuk dipakai bersama. Tapi saat penggerebekan, hanya terdakwa yang tertangkap,” tambah saksi.

Atas perbuatannya, Sulaiman bin Jahri didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjual narkotika golongan I jenis sabu. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *