Fitrianti dan Dedi Sipriyanto Penuhi Panggilan Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi PMI

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Sipriyanto, datang memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025).

Keduanya hadir ke Kejari Palembang dengan didampingi tim penasehat hukumnya.

Dari pantauan, setelah melakukan registrasi kehadiran di piket penjagaan Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, didampingi tim penasehat hukumnya langsung menuju ruangan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.

Keduanya maupun penasehat hukum belum memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggunya di Kejari Palembang.

Baca Juga :  Razia Diduga Bocor, Eks Lokalisasi Kampung Baru Sepi Pengunjung
IMG 20250408 WA0048
Terlihat saat Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, hadir di Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

Untuk diketahui, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

Fitrianti Agustinda diperiksa terkait kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto diperiksa selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Hingga berita ini diturunkan keduanya masih dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. (ANA)

    Baca Juga :  Razia Diduga Bocor, Eks Lokalisasi Kampung Baru Sepi Pengunjung

    Komentar