Empat Ponpes di Empat Lawang Sudah Kantongi Izin

Empat Lawang101 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Empat Lawang, terdata ada empat Pondok Pesantren (Ponpes) yang sudah mengantongi izin berdiri.

Kepala Kemenag Empat Lawang, H Azhari Rahardi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAKIS), Supandi menyebutkan, ada empat Ponpes yang sudah ada izin berdiri.

Adapun Ponpes yang dimaksud antara lain, Pondok Pesantren Daarul Mahabbah di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tanjung Kupang, RT 02 RW 10, Sungai Payang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kemudian, Yayasan Ikhlas Berkihdmat untuk Umat Pondok Pesantren Modern Abu Bakar As-Shiddiq, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Abu Bakar Ash-Shiddiq berbasis tahfiz.

Ada juga, Pondok Pesantren Daarul Huffadz Al Amanah Maleha Hasyim di Desa Muara Pinang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Dan, Pondok Pesantren Al Barokah di Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Supandi menambahkan, dari Kemenag Empat Lawang selalu memonitoring Ponpes yang ada di Empat Lawang baik dari segi pendidikannya, santrinya, dan pondoknya.

“Kita ada jadwal tertentu untuk monitoring,” ujarnya.

Waktu monitoring sambung dia, bisa sebulan sekali, bisa saja dua bulan sekali.

“Selain itu, setiap Ponpes ada kegiatan selalu mengundang Kemenag, dan di saat itulah kita memberikan arahan dan pembinaan,” ucap Supandi.

Sementara untuk Ponpes yang belum ada izin berdiri pihak Kemenag tetap mengarahkan untuk mengurus izin operasional. Untuk izin operasional itu sendiri, akan dikeluarkan oleh Pusat.

Supandi membagikan link untuk mendaftarkan Pondok Pesantren yang harus diisi yakni klik https://sitren.kemenag.go.id/

“Klik saja di link itu, lalu ikuti syarat-syaratnya,” tutur Supandi. (*)

    Komentar