SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada dua terdakwa kasus narkotika, Aji Yusuf Saputra bin Zulkarnain dan Evan Febriansyah bin Rivai Nawari.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Palembang, Selasa (4/11/2025), Ketua Majelis Hakim Raden Zainal Arief SH MH menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur hukum sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prita Sari SH.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji Yusuf Saputra dan terdakwa Evan Febriansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” ujar hakim ketua, saat bacakan amar putusannya di persidangan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 5,52 gram, 1 bal plastik klip kosong, dan 1 sekop pipet. Barang haram itu diketahui diperoleh Aji dari Evan, yang sebelumnya membeli sabu tersebut dari seorang bernama Hasan (DPO).
Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baik jaksa maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim. (ANA)

Leave a Reply