Dukung Percepatan Sertipikasi Aset, Kantah Kota Palembang Laksanakan Pengukuran Secara Kontinyu

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebagian besar aset milik Pemerintah Kota Palembang hingga kini belum memiliki sertipikat tanah. Untuk itu, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang melaksanakan percepatan sertipikasi aset milik Pemkot Palembang, bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta para camat dan lurah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan melalui pendaftaran tanah secara masif dengan metode jemput bola. “Selama ini, pendaftaran tanah aset dilakukan secara sporadis dan sulit dipantau progresnya. Dengan pendekatan baru ini, proses pengukuran dan pemeriksaan tanah kami laksanakan secara teratur, berkelanjutan, dan terjadwal,” ujarnya pada Senin (23/6/2025).

Sejak dimulai awal Mei 2025 silam, Kantah Kota Palembang telah melakukan pengukuran terhadap 206 bidang tanah aset, yang mayoritas berupa sekolah, puskesmas, puskesmas pembantu, serta kantor-kantor milik OPD, kantor camat dan lurah, hingga masjid.

Baca Juga :  Budidaya Jamur Tiram di Palembang jadi Bisnis yang Menjanjikan

“Pengukuran ini bertujuan untuk menentukan letak, batas, dan luas bidang tanah secara akurat. Data tersebut akan dituangkan dalam Peta Bidang Tanah, yang menjadi dasar pemberian hak dan penerbitan sertipikat tanah,” tambah Zamili.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nashir, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 6.000 aset milik Pemkot Palembang yang tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan. Namun, saat ini baru sekitar 8 persen aset yang telah bersertipikat. “Sertipikasi aset merupakan pekerjaan rumah besar dan menjadi target utama kami di BPKAD,” ungkapnya.

Baca Juga :  Koperasi Desa Merah Putih di Sumsel 77,90 Persen Telah Terbentuk

Untuk tahun 2025, pihaknya menargetkan sertipikasi minimal 513 bidang tanah aset pemerintah.

Sertipikasi aset pemerintah memiliki peranan penting dalam memberikan bukti hukum atas kepemilikan tanah, yang berguna untuk mencegah potensi klaim dari pihak lain atau sengketa lahan di masa depan. Selain itu, sertipikasi juga memastikan aset tercatat dengan baik dalam administrasi daerah, termasuk lokasi, batas, luas, dan nilai aset, yang berguna bagi kepentingan audit serta perencanaan anggaran daerah.

    Komentar