Dugaan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumsel Divonis 3 Tahun Penjara

Hukum39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Alang-Alang Lebar (AAL), Kecamatan Talang Kelapa Palembang, seluas 1 hektare.

Vonis hukuman terhadap Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) ini, dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/6/2022).

Sidang diketuai Majelis Hakim, Fatimah, didampingi Taufik Rahman, dan Said Husain. Majelis Hakim menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  Mantan Kepsek SMA 1 Mekakau Ilir Akui Dana BOS untuk Judi Online

“Menyatakan Sakim Nanda terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ursula Dewi, menyatakan pikir-pikir. Sementara penasehat hukum terdakwa, menyatakan banding.

Penasehat hukum terdakwa, Jus Sunardi, dan Nopri Yansah, merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Putusan ini dianggap sama sekali tidak mempertimbangkan sedikitpun bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang sempat dihadirkan.

Baca Juga :  Holywings Palembang Hilang?

“Hakim tidak melihat etikad baik terhadap klien kami. Sebab, klien kami sudah menyerahkan jaminan berupa rumah dan sebidang tanah di wilayah Bangka Belitung, yang ditaksir bernilai Rp10 miliar,” terang Nopri.

Menurutnya, jaminan itu sampai sekarang belum dikembalikan Teddy Tio selaku pelapor dalam perkara ini. “Kami menilai putusan dari Majelis Hakim jauh dari rasa keadilan yang memvonis klien dengan hukuman selama tiga tahun penjara. Namun kami tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim,” jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sakim Nanda dengan hukuman 3 tahun 8 bulan, karena bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan. Walaupun vonis lebih ringan dari tuntutan, Sakim tetap akan mengajukan banding. “Ya, kami banding atas keputusan hakim,” tegasnya. (ANA)

    Komentar