SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Dugaan adanya kejadian pelecehan seksual yang terjadi pada kamis (16/5) lalu membuat Pj Bupati Muba H Sandi Fahlevi angkat bicara terkait persaoalan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi Pemkab Muba yang dilaporkan ke Polres Muba.
Dirinya baru mengetahui hal tersebut melalui media beberapa hari yang lalu.
“Setelah itu saya baru mendapatkan laporan dari inspektorat serta yang bersangkutan juga sudah melaporkan langsung secera resmi kepada saya,” ungkap Sandi, Selasa (21/5).
Menyikapi itu, Senin 20 Mei 2024, dirinya langsung memerintahkan inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan secara internal.
“Karena dia aktif (ASN), maka kita akan ambil kebijakan setelah menerima laporan dari inspektorat seusai pemeriksaan nanti,” ungkap dia.
Disinggung masalah tindakan hukum, Pj Bupati Sandi mengungkapkan, dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Untuk hukum sendiri kita serahkan kepada pihak kepolisian, dan kita akan ambil tindakan setelah proses penyelidikan selesai,” ujarnya.
Namun, Sandi juga berharap dalam kasus ini asas praduga tak bersalah tetaplah diutamakan.
“Beberapa saat nanti mungkin saya akan mengunjungi dinas terkait, dan saya akan ajak seluruh stafnya rapat terkait kegiatan di dalam dinas tersebut seperti apa,” tandas dia.
Sebelumnya, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi Pemkab Muba dilaporkan ke Polres Muba, Kamis (16/5/2024).
Laporan tersebut, diduga oknum ASN berinisial IZ melakukan pelecehan seksual terhadap staf bawahannya yang membuat korban trauma dan menyulut emosi pihak keluarga yang tertuang bukti nomor laporan : STPL/162/V/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN pada tanggal 16 Mei 2024.
“Ya, benar Kamis kemarin korban didampingi pihak keluarga telah memberikan laporan dan saat ini tengah kami lakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba, IPDA Zulpikri SH, Jumat (17/5/2024).
Ia menceritakan, korban mendapatkan perlakuan tidak pantas tersebut saat jam kerja. “Saat itu korban mengaku dilecehkan di ruang kerja pelaku (oknum ASN),” ungkap dia.
Komentar