Empat Pemuda Duel di Hutan, Berujung Penusukan

OKU Timur49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Buntut terjadinya duel antar dua orang pemuda, sebanyak 4 pemuda dan pelajar diamankan pihak kepolisian Polres OKU Timur. Setelah tidak terima dengan hasil duel, berujung penusukan terhadap salah satu pemuda.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico melalui Kasihumas IPTU Edi Arianto membenarkan, telah mengamankan 4 (empat) orang tersangka/pelaku pengeroyokan.

“Mereka diamankan karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan,” tegasnya, Sabtu (28/08/2021).

Adapun 4 (empat) orang tersangka yang diamankan, yakni:
1. Juni Purnama Saputra Als Pur Bin Obat (19), pekerjaan buruh, alamat Desa Bandar Sari Kec.Way Tuba Kab.Way Kanan Lampung.
2. Rio Martin Als Martin Bin Sanusi (18), pekerjaan Turut Orang Tua, alamat Desa Bandar Sari Kec.WayTuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
3. Nurul Huda Als Huda Bin Sanusi (20), pekerjaan buruh, alamat Desa Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
4. Yuda Indila Pratama Bin Muslimin (19), pekerjaan pelajar, alamat Desa Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way kanan, Lampung.

Baca Juga :  Turut Berdukacita, Ketua Komisi 2 DPRD OKU Timur Meninggal Dunia

Kasatreskrim AKP Apromico menambahkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (26/08/202) sekitar pukul 23.00 WIB di Taman Hutan kota, Pemkab Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Pada saat itu, korban Apin Pratama Bin Muryadi (25) bersama dengan saksi Dimas (16), sedang berada di Hutan Kota Pemkab, untuk menyaksikan adanya perkelahian antara Saksi Eka Kurniawan Bin Hasan Basri (19) dengan Agung Prasetio Bin Karman Agung (20).

“Menurut keterangan pada saat itu Agung kalah dalam perkelahian tersebut. Kemudian, teman-teman yang dibawa oleh Agung tersebut tidak terima, dan langsung melakukan penyerangan, yang saat itu korban menjadi sasaran dari penyerangan tersebut terlebih dahulu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pembangunan Membaik, Kado HUT OKU Timur ke-18

Pelaku Rizky (20) (DPO) mengawali dengan memukul korban Avin Pratama Bin Muryadi. Kemudian, saksi Dimas melihat secara jelas pelaku Martin menggunakan sebilah senjata tajam, menusuk pinggang belakang korban bagian sebelah kiri. Lalu saksi Dimas juga melihat salah satu orang yang tidak dikenal menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang mengarahkan senjata tersebut ke arah kepala korban.

“Setelah kejadian tersebut korban mengalami luka tusukan pada bagian tubuh pinggang sebelah kiri, dan luka bacokan pada kepala. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan kesehatan di Klinik Amanda,” paparnya.

Setelah mendapatkan laporan mengenai adanya aksi pengeroyokan tersebut, anggota satreskrim Polres OKU Timur langsung langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mendapatkan lokasi dari para tersangka.

Berdasarkan pengembangan dan keterangan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, tersangka Juni Purnama Als Pur Bin Obat. Tim opsnal dan unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur yang di pimpin Kanit Pidum IPDA Wilson Hutahaean, dan KBO Sat Reskrim IPDA Miming Wijaya, melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, dan Desa Bumi Baru, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Polres OKU Timur Ciduk Komplotan Curat Honorer Dinas Pendidikan, Saat Hendak Kabur ke Jakarta

“Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Kemudian para tersangka dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah helm dengan warna Hitam Lis Merah dengan bekas bacokan dari senjata tajam, dan 1 (Bilah) pisau bergagang kayu warna cokelat bersarung kayu warna putih panjang kira kira 23 cm. (Aan)

    Komentar