SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Lantaran membawa senjata tajam (sajam), dua warga diamankan Polres Empat Lawang. Kedua tersangka berhasil diamankan di waktu dan lokasi berbeda.
Tersangka Andi Lala (28) Bin Supran, warga Desa Batu Pidung Kecamatan Ulu Musi, berhasil diamankan di Jalan Jembatan Latak Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi sekitar pukul 14.30 Wib.
Sedangkan tersangka Tamrin (63) Bin Hamzah warga Desa Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Baru Kota Bengkulu, berhasil diamankan di Simpang Tiga Jalan Poros Desa Gunung Meraksa Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yudha Rahardian melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Memang benar, dua warga kedapatan membawa sajam di lokasi berbeda sudah kita amankan. Tersangka diamankan ketika kita (Polres Empat Lawang, red) sedang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” kata AKP Tohirin, Rabu (8/12/2021).
Diceritakan AKP Tohirin, kronologis penangkapan untuk tersangka Andi Lala, terjadi di lokasi Jalan Jembatan Latak Desa Padang Tepong. Tersangka saat itu tengah mengendarai sepeda motor. Pada waktu giat KRYD, tersangka diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Diwaktu pemeriksaan tersebut, tersangka Andi Lala kedapatan membawa 1 (satu) bilah sajam jenis wali bersarung kayu berwarna coklat, dengan panjang 20 cm berada di pinggang sebelah kiri.
“Lain lagi untuk tersangka Tamrin. Kronologis penangkapan tersangka dilakukan ketika anggota sedang melakukan giat KRYD. Sewaktu tersangka melintas di Simpang Tiga Jalan Poros Desa Gunung Meraksa, motor tersangka kita hentikan. Nah, waktu sedang dilakukan pemeriksaan, tersangka kedapatan membawa saja. Dan langsung kita amankan,” ungkapnya. (alf)
Komentar