Dua Tahun Transaksi Narkoba dari Rumah, Bandar Diringkus Polres OKI

- Redaksi

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang bandar narkoba  JH (51), asal Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, berhasil diamankan Polres OKI disampaikan dalam rilis, Selasa (14/2/2023).

Seorang bandar narkoba JH (51), asal Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, berhasil diamankan Polres OKI disampaikan dalam rilis, Selasa (14/2/2023).

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Seorang bandar narkoba JH (51), asal Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, berhasil diamankan Polres OKI. Polisi mengamankan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin SH dalam pers rilisnya mengungkapkan, pelaku sudah meresahkan masyarakat banyak.

Terungkap pelaku sudah sering berjualan narkoba di rumahnya. Hanya dengan menunggu pembeli yang datang ke kediamanya.

“Jadi atas informasi yang didapat tim Satres Narkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis 9 Februari, berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasat Narkoba, AKP Najamudin, Selasa 14 Februari 2023.

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku diamankan sekira pukul 18.15 WIB. Perjalanan menuju lokasi rumah pelaku memakan waktu 16 jam dari Kayuagung, menggunakan perjalanan darat dan laut.

Saat diamankan, pelaku ini berada di ruang tengah rumahnya. Penggerebekan dilakukan berhasil menyita barang haram jenis sabu-sabu sebanyak 12 bungkus plastik bening dengan berat 6,18 gram.

“Tim kami juga berhasil menyita 3 buah timbangan digital, 3 senjata api (senpi) revolver berserta 11 amunisi, 1 bundel plastik bening dan 2 pipet plastik berbentuk runcing,” terang Kasat, saat rilis tangkapan tersebut.

Masih kata Kasat, barang bukti sabu dan perangkatan lainnya ini ditemukan dalam kamar. Untuk bundelan plastik bening yang masih kosong ditemukan berserakan di lantai kamar.

Sedangkan senjata api ditemukan dalam lemari di dalam kamar. Selanjutnya, langsung saja pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk diproses hukum.

Untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dan Pasal Undang-Undang darurat kepemilikan senjata api.

“Pelaku ini akan kami kenakan tindak pidana kepemilikan barang haram narkoba dan kepemilikan senjata api. Ancama hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kasat.

Sementara itu pengakuan pelaku, ia sudah biasa jualan narkoba di rumah. Barang haram sabu didapat dari orang lain.

“Sudah 2 tahun ini berjualan narkoba, dijual dengan warga desa. Kalau senjata cuma satu punyaku, 2 itu punya orang menitip dan begadai,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar
OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw
Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .
47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:35 WIB

OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Berita Terbaru

Sumsel

Asah Kreativitas Berkarya dengan Tali Kur 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:15 WIB

Sumsel

Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Terpantau 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:13 WIB