SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Joni Iskandar (25) dan Yedi Adiyatma (20), dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sering beraksi di Kabupaten Empat Lawang, Lahat, dan Kota Pagar Alam, akhirnya pasrah saat ditangkap Polisi.
Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari beberapa kepolisian, termasuk Polres Pagar Alam, Polsek Pagar Alam Selatan, Polsek Pagar Alam Utara, Polsek Fajar Bulan, dan Polsek Jarai.
Aksi terbaru mereka, keduanya mencuri sepeda motor milik anggota Polsek Muara Pinang yang sedang diparkir di depan rumah di Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang.
Aksi tersebut terlihat jelas melalui rekaman CCTV rumah korban dan CCTV online Polsek Muara Pinang.
Kapolsek Muara Pinang, Iptu M Indra Gunawan, menyatakan bahwa keberadaan jaringan CCTV di setiap titik rawan di Kecamatan Muara Pinang sangat membantu dalam mengungkap kasus tindak pidana di wilayah tersebut, Senin (7/8/2023).
Kasus curanmor tersebut terjadi pada tanggal 27 Juli sekitar pukul 5 pagi, saat korban Amir (43) kehilangan 1 unit sepeda motor merk Aerox yang sedang terparkir di teras rumahnya.
Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV online di desa yang terhubung ke Command Center Polsek.
“Rekaman tersebut memastikan aksi pelaku tercatat dengan jelas di CCTV online yang terpasang di Desa Lubuk Tanjung,” tuturnya. (ANA)
Komentar