SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan memegang atau menyimpan narkoba jenis sabu. Malah keduanya juga diduga sebagai pengedar.
Kedua orang tersebut yakni Harri Marta (34), warga lingkungan PJKA Pasar Tebing Tinggi dan Joni Iskandar (24) warga Lorong Sawah Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres AKBP Patria Yuda Rahardian didampingi Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto melalui Kasi Humas AKP Hidayat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos kontrakan di kawasan Sekip Kelurahan Kupang, sering terjadi transaksi narkoba yang diduga jenis Sabu-sabu. Berbekal informasi itu, Kasat memerintahkan Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Benar saja setelah dilakukan penyelidikan, didapat kedua orang tersebut memegang sabu. Lalu tim opsnal melakukan penggeledahan dan penangkapan.
“Keduanya berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk pengembangan lebih lajut,” jelasnya.
Untuk diketahui, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu paket yang diduga narkoba jenis sabu berat bruto 0,14 gram dibungkus plastik klip transparan yang disimpan dalam sofa. Satu buah kaca pirek yang berisi sabu sisa pakai berat 1,34 gram. Lalu, 1 bal plastik transparan, 1 buah timbangan digital.
Atas perbuatan keduanya harus meraskan dinginnya ubin hotel prodeo sat narkoba polres Empat lawang. “Tersangka juga diduga adalah pengedar,” pungkasnya. (Alf)
Komentar