SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumsel tangkap dua pelaku penipuan arisan online yang merugikan puluhan orang di Kecamatan Sungai Lilin, Muba dan Provinsi Jambi.
Diketahui dua pelaku bernama Sri Wahyuni (35) dan Yanti Junianti (30), warga Kabupaten Banyuasin ini, diringkus Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. Akibat ulah keduanya, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, untuk modusnya pelaku menawarkan arisan tersebut melalui cash atau pembayaran online.
“Dari pengakuan pelaku, arisan ini dimulai sejak tahun 2022, keduanya mencari korban dan mempublikasikannya melalui media sosial Facebook,” ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Kata Tulus, korban kurang lebih ada sekira 200 orang. “Ada empat orang yang melapor ke polisi dengan nilai transaksi mulai Rp1 milar, Rp500 juta dan Rp300 juta,” katanya.
Untuk saat ini kedua pelaku, masih dalam pemeriksaan. “Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku Yeni mengaku dirinya menyesal. “Transaksi dan strategi ini saya belajar dari meminjamkan uang dengan bunga, dan saya menyesal,” ungkapnya. (ANA)
Komentar