SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi, Budi Eka Putra (Berkas Terpisah) dan Sukandi, dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (6/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Agung Cipto SH MH, terdakwa Budi Eka Putra divonis 7 tahun penjara, sementara Sukandi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat melebihi 5 gram, yakni 40 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,051 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Eka Putra selama 7 tahun dan terhadap terdakwa Sukandi selama 6 tahun, serta masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Agung Cipto, saat membacakan amar putusan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Fajar Wijaya SH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kasus ini bermula saat tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap kedua terdakwa di pinggir Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Dari tangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti 40 butir pil ekstasi berlogo Apple dengan berat netto 16,051 gram. Kedua terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari Helli (DPO) dengan harga Rp280 ribu per butir.
Usai penangkapan, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. (ANA)

Leave a Reply