SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua pelaku curanmor dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Identitas kedua tersangka yakni, Alex Sandra alias Alex (23) warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, dan Heryanto alias Bandi alias Beles (41), warga Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Kedua tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, lantaran memberikan perlawanan serta berusaha kabur ketika diamankan, Selasa (23/5/2023).
Data yang dihimpun, kedua tersangka melancarkan aksinya di Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Senin dini hari (15/5/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.
Korbannya yakni Suhari (30) warga Perumahan Top Amin Mulya Jakabaring yang sedang berjualan sayuran di Pasar Induk Jakabaring Palembang.
Saat melancarkan aksi, Bandi dan Alex sempat kepergok oleh korban. Sehingga terjadilah tarik menarik antara Suhari yang mempertahankan motornya dengan tersangka yang berusaha kabur.
Namun dikarenakan kalah tenaga, korban pun terjatuh dan sempat terseret hingga beberapa meter. Alhasil kedua pelaku berhasil menggondol motor Honda Beat nopol BG 3502 TAA milik Suhari.
Beraksi Di Rumah Kos
Selain itu, tersangka Bandi bersama rekannya yang masih buron pernah beraksi di rumah kos yang berada di Jalan Siantan Jaya, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa dini hari (21/2/2023).
Dari lokasi kejadian, Bandi berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat nopol BG 2612 DAJ milik korban Jemmy Rivaldo Afrizal (23) seorang mahasiswa.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku curanmor.
“Dua pelaku pencurian motor spesialis kendaraan parkir di pasar. Saat korban belanja, melihat ada motor pelaku menggunakan kunci T langsung mengambilnya,” kata Haris.
Dia menyebutkan, korban mengalami luka-luka akibat terseret saat mempertahankan sepeda motornya yang akan diambil oleh tersangka.
“Pelaku yang kita amankan dua orang, satunya masih dalam pengejaran. Untuk identitasnya sudah kita kantongi,” tambah Haris, saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Kamis (25/5/2023).
Sementara itu, tersangka Bandi mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, motor korban dijual di daerah Jalur, Kabupaten Banyuasin, seharga Rp4 juta.
“Sudah dua kali. Motornya dijual oleh teman di Jalur seharga Rp4 juta. Saya dapat bagian Rp1,5 juta dan uangnya sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. (ANA)
Komentar