Dua Pembobol ATM Majikan Dituntut 1 Tahun dan 4 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus pencurian uang milik majikan melalui ATM atas nama korban Norma Siregar, yakni Bayu Ardiansyah dan rekannya Yogi Esmemet, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana berbeda. Yogi dituntut 1 tahun penjara, sementara Bayu dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel, Murni SH, dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2025), dipimpin Hakim Ketua Zulkifli SH MH di Pengadilan Negeri Palembang.

Berdasarkan laman SIPP PN Palembang, terdakwa Yogi Esmemet dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.Ia dituntut 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan.

Sementara itu, surat tuntutan untuk terdakwa Bayu Ardiansyah belum termuat di laman SIPP PN Palembang. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, JPU yang menangani perkara ini menjelaskan bahwa Bayu dituntut 4 tahun penjara.

“Untuk terdakwa Bayu Ardiansyah dituntut 4 tahun penjara dan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian,” ujar JPU saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada 1 Oktober 2024, korban meminta terdakwa mantan sopirnya mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir menggunakan mobil Honda BR-V milik korban.

Saat korban berada di dalam bank, Bayu membuka tas korban dan mengambil 1 kartu ATM BNI (Gold), 1 kertas berisi PIN ATM. Terdakwa kemudian menutup kembali resleting tas dan berpura-pura tidak melakukan apa pun.

Keesokan harinya, 2 Oktober 2024, Bayu mulai menggunakan kartu ATM dan PIN tersebut untuk menarik uang tunai, melakukan transfer, serta membayar transaksi judi online di ATM BNI Cabang Kenten, Palembang.

Selama satu bulan penuh, terdakwa melakukan puluhan transaksi dengan total kerugian mencapai Rp 500.029.620.

Sebagian dana hasil kejahatan ditransfer ke berbagai rekening, termasuk milik Yogi Esmemet (yang dituntut dalam berkas terpisah), rekening atas nama Anita, serta sejumlah rekening judi online. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *