SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian hewan ternak milik warga di Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, Rabu (08/03/2023).
Diketahui tersangka berinisial AF (27), adalah warga Desa Ulak Mengkudu Kecamatan Tebing Tinggi dan AS (17) Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling.
Kedua pelaku diamankan lantaran dicurigai masyarakat sekitar karena mencuri hewan ternak milik warga.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.M menerangkan, bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan terduga pelaku di Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling pada Senin 27 Februari 2023, dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Adapun kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku, yaitu pada Rabu (08/03/2023), Polsek Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya terduga pelaku pencurian hewan ternak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.M bersama Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan interogasi terduga pelaku AF (27) mengaku, bahwa pada tahun 2023 pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Kembahang Kecamatan Talang Padang.
Kemudian pada tanggal 27 Februari 2023 lalu, pelaku AF (27) dan AS (17) bersama satu temannya, yang saat ini masih berstatus sebagai DPO, melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga di Desa Lubuk Kelumpang dan membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R nopol BG 4648 S yang berada di dalam rumah korban,” jelas Kapolsek.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti berupa satu unit kendaraan R2 merk Yamaha Vega R nopol BG 4648 S dibawa dan diamankan ke Polsek Tebing Tinggi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar