Dua Pelaku Curat Curanmor Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Empat Lawang50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) dan Curanmor yang dilakukan di Empat Lawang, dengan TKP di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dan 3A Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Diketahui, Tim Sat Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku, yaitu MR (18), warga Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi dan HJB (22) warga Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi.

Diperoleh keterangan, penangkapan pelaku Curat dan Curanmor tersebut, berdasarkan laporan empat orang korban di wilayah Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi. Pelaku berhasil mencuri 2 (dua) buah aki mobil merk Yuasa, satu unit motor Honda Supra Fit berwarna hitam biru plat AB 3867 WE, dan 8 (delapan) ekor ayam jantan. Sedangkan di wilayah 3A Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pelaku berhasil mencuri 2 (dua) buah aki mobil merk Anceo berwarna putih.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas AKP Hidayat di dampingi Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh mengatakan, setelah mendapat laporan dari keempat korban, Unit Sat Reskrim Polsek Tebing
Tinggi melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pada empat TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi.

“Tim unit reskrim berhasil menangkap dua pelaku yakni MR (18) dan HJB (22) dan untuk satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam proses pencarian. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) buah aki mobil. Lalu kedua tersangka dan sejumlah BB langsung digelandang ke Polsek Tebing Tinggi, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam tindak pidana pasal 363 KUHP pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (*)

    Komentar