Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua pelaku curanmor yang sering meresahkan warga kota Palembang berhasil keok diringkus oleh Satreskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Pimpinan Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi Ananda dan Kasubnit Opsnal, Ipda Popay, Rabu (15/10/2025) malam.

Keduanya pun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran sempat melawan dan hendak kabur ketika dilakukan penangkapan.

Keduanya pelaku yakni Ferry Pranata (29), warga Desa Marga Mulya Lorong Arjuna Kecamatan Lubuk linggau dan Irawan Saputra (28), warga Jalan Sukawinatan Lorong Perdamaian Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami,  Palembang.

Kedua pelaku ditangkap berasal petugas berhasil mengendus keberadaan mereka. Saat hendak menjual motor hasil curiannya dengan cara COD di daerah jembatan musi VI. Saat itulah keduanya langsung disergap dan dilumpuhkan karena melawan dan hendak kabur.

Kedua pelaku beraksi, Pada, Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 di JalamHusin Basri Perum Mandiri Pratama Residence Blok F No 01 RT 06/01 Keluragan Suka mulya Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Berawal saat korban yakni Reno Satrio (19), baru pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 160 warna biru BG 6678 AEY. Lalu saat sampai rumah di TKP (tempat kejadian perkara), memarkirkan sepeda motor di teras depan rumah dalam keadaan tekunci stang tetapi tidak ada kunci tambahan.

Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban hendak pergi kerja melihat sepeda motornya yang terparkir di teras tidak ada lagi. atas kejadian korban melapor ke Polsek Sako Palembang.

“Benar pelaku kita tangkap atas laporan korban di Polsek Sako, Palembang,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrei Setiawan, didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi Ananda.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus, saat berada di kawasan Musi VI pelaku pun langsung diringkus.

“Hendak jual motor curian di musi VI. Saat itu kita tangkap. Namun pelaku melawan dan hendak kabur. Terpaksa kita beritakan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KHUP dengan hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan, kedua pelaku hanya mengakui perbuatan.

“Ampun-ampun. Terpaksa kami begini untuk makan. Kami tidak ada perkejaan,” ungkap keduanya, sambil menahan sakit. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *