SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Dua orang warga desa sawa, kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang ditangkap polisi sektor Tebingtinggi.
Informasi dihimpun kedua pelaku itu ditangkap karena, diduga telah melakukan tindak pencurian kabel Sutet milik PT Chiristi Manunggal di kawasan Desa Sawah pada Sabtu (3/3/2023) lalu.
Atas peristiwa tersebut korban PT Chiristi Manunggal memberi kuasa kepada Sarkawi, dan melaporkan pencurian tersebut Keposek Tebing Tinggi.
Berdasarkan informasi didapat, korban mengalam kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dimana rinciannya kehilangan kabel Sutet tersebut sepanjang 200 meter lebih.
Pelaku beraksi pada malam hari saat itu dengan memotong kabel tower KONDUKTOR ACSR
240 SEPANJANG KURANG LEBIH 200METER.
“Akibat pencurian itu korban mangalami kerugian mencao ratusan juta rupiah,” ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi didampingi Kasih Humas Kompol Hidayat, Senin (27/3/2023) malam via WA.
Dilanjutkannya, kedua pelaku saat ini sudah diamankan berikut barang bukti berupa kabel tower Sutet yang dicuri para pelaku.
“Ironisnya salah satu pelaku ini merupakan pelajar,” pungkasnya. (*)
Komentar