DPRD OKU Timur Setujui 4 Raperda Usulan Bupati

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan usulan raperda menjadi Perda antara DPRD dengan Pemda OKU Timur.

Penandatanganan usulan raperda menjadi Perda antara DPRD dengan Pemda OKU Timur.

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur menyetujui empat dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diusulkan Bupati OKU Timur Lanosin.

Pelapor Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten OKU Timur Dwi Seva Prastio mengatakan, pihaknya menerima dan menyetujui usulan raperda yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OKU Timur.

“Empat raperda untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,” tegasnya pada penutupan rapat paripurna ke – 5 dprd kabupaten oku timur masa persidangan ke-2 tahun sidang 2025, dalam rangka penyampaian nota penjelasan terhadap 5 (lima) rancangan peraturan daerah tahun 2025, Ruang Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur, Senin (13/01/2025).

Bupati OKU Timur, Lanosin menambahkan, dengan telah selesainya berbagai rangkaian rapat paripurna tersebut, pihaknya berharap agar 4 (empat) rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah. Sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan aktivitas pembangunan di OKU Timur,” Katanya.

Menurut Bupati, raperda yang telah disepakati dan disetujui akan memberikan manfaat sebagai payung hukum penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah, penguatan dan peningkatan kinerja dinas perhubungan, serta bappeda dan litbang yang akan berubah menjadi bapenda, optimalisasi penyelenggaraan pesantren, serta tersusunnya dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten OKU Timur tahun 2025-2045.

Adapun raperda yang diterima dan disetujui yakni:
1. Rancangan peraturan daerah kabupaten OKU Timur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

2. Rancangan peraturan daerah kabupaten oku timur tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten OKU Timur.

3. Rancangan peraturan daerah kabupaten oku timur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 – 2045.

4. Rancangan peraturan daerah kabupaten oku timur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Berita Terkait

Polsek BMT Goes to School Tanamkan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Sejak Dini
Dukung Ketahanan Pangan, Petani Binaan Polsek BMT Panen Jagung
Sambang Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas, Polsek BMT Edukasi Masyarakat Cegah Gangguan Keamanan
Patroli KRYD Polsek BMT Tingkatkan Kamtibmas Ditengah Masyarakat
Sambang Silaturahmi di Kantor Desa Kedu, Polsek BMT Imbau Desa Hidupkan Kembali Siskamling
Polsek BMT Goes to School Imbau Pelajar Gantungkan Cita-Cita Setinggi Harapan
Tingkatkan Kenyamanan Warga Bantaran Sungai, Polsek BMT Laksanakan Pengecekan Debit Air Sungai Macak
Melalui Sambang Silaturahmi, Polsek BMT Edukasi Masyarakat Pentingnya Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:10 WIB

Polsek BMT Goes to School Tanamkan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Sejak Dini

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:59 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Petani Binaan Polsek BMT Panen Jagung

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:14 WIB

Sambang Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas, Polsek BMT Edukasi Masyarakat Cegah Gangguan Keamanan

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:05 WIB

Patroli KRYD Polsek BMT Tingkatkan Kamtibmas Ditengah Masyarakat

Senin, 2 Februari 2026 - 14:26 WIB

Sambang Silaturahmi di Kantor Desa Kedu, Polsek BMT Imbau Desa Hidupkan Kembali Siskamling

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sekda Soroti Rendahnya Koordinasi OPD dalam Gerakan Lingkungan Bersih

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:41 WIB