SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Polemik permasalahan antara masyarakat dan PT Batu Alam Selaras (BAS) memicu empati dari DPRD Kabupaten Lahat.
Berbagai persoalan mulai dari debu yang tak kunjung usai dan angkutan batu bara menjadi pembahasan saat mediasi Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Lahat Masyarakat dan PT BAS.
Anggota DPRD Lahat Fraksi Partai Gerindra Nopran Marjani bahkan mempertanyakan izin PT BAS dalam mengangkut batubara yang melintasi jalan negara.
Dirinya meminta apakah PT BAS Sudah mengantongi izin angkutan Batubara sebagaimana yang telah di atur oleh surat edaran gubernur Sumsel Nomor 140/3408/Dishub yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 perihal penyelenggaraan angkutan batubara di wilayah Sumatera Selatan.
“Sepengetahuan saya PT BAS belum ada izin angkutan melintasi jalan negara maupun provinsi,” Ujarnya.
Dengan belum dikantonginya izin angkutan oleh PT BAS, dirinya beranggapan masyarakat berhak menutup akses jalan yang saat ini dilalui oleh PT BAS mengingat masyarakat sudah resah.
Menanggapi hal tersebut Perwakilan dari PT BAS Haerunsyah menyebutkan bahwa PT BAS adalah perusahaan korporasi pertambahan batubara yang sifat bisnis nya mineral dan batubara.
Jauh sebelum dilakukan aktivitas angkutan hauling batubara, pihak perusahaan telah bertemu dengan forum kades untuk membahas detail teknis hauling angkutan batu bara.
“Ada sekitar 15 Kepala Desa yang saat itu kami bertemu untuk membahas angkutan dan kebersihan, Semuanya sudah sepakat bahkan kami buatkan hak serta kewajiban masing-masing dan semuanya tanda tangan,” Jelas Haerunsyah.
PT BAS melakukan hal ini dikarenakan yang memegang kuasa atas wilayah Desa adalah Kepala Desa setempat.
Perlu diketahui dan perlu di garis bawahi juga bahwasanya tenaga kerja yang sekarang berkeja di PT BAS sekitar 85 Persen adalah warga asli Kecamatan Gumay Talang.
Bentuk perhatian dari Perusahaan kami untuk masyarakat lainnya, saat ini PT BAS meminta tranportir untuk mendata semua warga yang terdampak akan aktivitas angkutan.
Sementara itu ditanya perihal izin angkutan batubara yang dilakukan PT BAS, Kepala Dinas Perhubungan Lahat Deswan Irsyad menjawab akan menanyakan hal ini dengan Dishub Provinsi. Karena yang mempunyai wewenang atas pemberian izin ini adalah Pemerintah Tingkat I.
Komentar