DPO Kasus Ranmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Tinok (28), warga Soak Baru Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu, pada Selasa (6/6/2023), di sawah di belakang Kantor Lurah Soak Baru. Dia merupakan target operasi polisi dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tinok ditangkap karena diduga keras terlibat dalam peristiwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik korban Arida (43), warga Balai Agung Sekayu, pada Sabtu, 21 Januari 2023, sekira pukul 10.00 WIB.

Sepeda motor yang diambil saat itu ialah Honda Beat Street warna hitam abu-abu nomor polisi BG 5409 BAU, dicyuri ketika diparkirkan di depan bedeng Bik Ros di wilayah Soak Baru.

Dua orang rekan Tinok lainnya, Ardi dan DW, warga Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, yang diduga  terlibat dalam peristiwa Curanmor ini, sudah lebih dulu ditangkap dan sekarang dalam proses penyidikan Polsek Sekayu.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri, saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (7/6/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Alhamdulillah, semua tersangka Curanmor dengan korban Arida, baik sebagai pelaku pencurian maupun sebagai penadah, sudah berhasil kami tangkap semua. Sekarang sedang dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Lanjut dia, untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pihaknya, mengimbau kepada seluruh masyarakat, mengingat akhir-akhir ini marak kasus Curanmor, agar pemilik kendaraan lebih waspada dan teliti lagi dalam hal pengamanan kendaraannya.

“Diharapkan kerjasamanya untuk sama-sama perduli  menjaga kondusivitas lingkungan, serta mau memberikan informasi kepada pihak berwajib. Jika ditemukan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya, kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya. (ANA)

    Komentar