SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Polres OKU Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO), Hipson Als Son Bin Aiman (40), yang menjadi target operasi dalam pemberantasan perdagangan narkoba di Gumawang dan sekitarnya.
Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkoba.
“Tersangka berhasil diamankan sekitar Pukul 14.00 WIB di jalan depan Masjid Agung Gumawang, Kecamatan Belitang I,” ungkapnya, Kamis (12/08/2021).
Dia menambahkan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Hipson, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu. Dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2,39 gram, 2 (dua) buah timbangan digital, 4 (empat) bal plastik klip bening.
“Barang bukti ditemukan petugas di dalam kantong plastik yang diletakkan pelaku di atas jok depan sebelah kiri 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan oleh pelaku,” imbuhnya.
Penangkapan terhadap Hipson Ala Son BIN Aiman berdasarkan LP-A / 127 / VIII /2021/SUMSEL/RES_OKUT, Tanggal 09 Agustus 2021, DPO / 43 / III / Res 4.2 / 2021 tanggal 15 mei 2021, dan DPO / 20 / II / Res 4.2 / 2021 tanggal 20 Februari 2021.
“Pelaku (Hipson Ala Son BIN Aiman) termasuk ke dalam DPO Satres Narkoba Polres OKU Timur. Tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” paparnya. (*)
Komentar