SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa rugi ratusan juta rupiah, Gusti (30), melaporkan seorang pegawai kontraktor AG warga Kelurahan Bukit Baru yang merupakan mitra kerjanya ke Polrestabes Palembang, Rabu (2/11/2022).
Kejadian tersebut bermula pada Mei 2022 dimana terlapor menawarkan kerjasama dengan korban untuk mengerjakan sebuah proyek. Dari modal yang diberikan, korban diiming-imingi keuntungan profit sebesar 10 persen dari modal yang ia berikan.
“Pertama dan kedua memang lancar sehingga saya merasa yakin menitipkan modal kepada terlapor,” ujar Gusti, usai membuat laporan.
Kemudian ia kembali mentransfer sejumlah uang kepada terlapor sebanyak 8 kali dengan jumlah yang berbeda. Sehingga jika di total ia telah mentransfer uang senilai Rp111 juta.
“Ternyata sampai saat ini ia tidak memberikan profit lagi,” katanya.
Bahkan terlapor malah memberikan cek kepadanya yang setelah dibawa ke bank ternyata kosong.
“Saya diberikan cek Rp23 juta dan Rp17 juta dan setelah saya bawa ke bank dan di cek, ternyata kosong, ” ungkapnya.
Semenjak Juni 2022 ia terus menghubungi terlapor untuk menanyakan kejelasan profit dari kerjasama yang mereka lakukan, namun tidak ada respon.
“Saya hubungi terus tapi tidak ada jawaban, pas saya mau lapor baru dia hubungi saya. Tapi disini saya sudah merasa sangat dirugikan,” tuturnya. (ANA)
Komentar